Jumat, 28 Oktober 2016

Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola Manajemen.

        1.      Bentuk Organisasi

      a.      Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum  Organisasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·       Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

     b.      Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
1.    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi
2.    Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
3.    Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
                  a)      Anggota koperasi                
                  b)      Badan usaha koperasi
                  c)      Organisasi koperasi.

2.      Hirarki Tanggung Jawab 

     a.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
            1.         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
            2.         Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

  Tugas Pengurus :
            a)         Mengelola koperasi dan usahanya
            b)        Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
            c)         Menyelenggaran Rapat Anggota
d)        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan    pengurus
  Wewenang Pengurus :
1)         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2)         Meningkatkan peran koperasi

b.   Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab pengelola :
1)             Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2)             Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)             Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4)             Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

c. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1)         Mempunyai kemampuan berusaha
2)         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
Tugas Pengawas :
1)        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
            1)        Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
            2)        Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3)        Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.

3.      POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
a)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c)      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d)     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Kesimpulan :
            Bentuk Organisasi terdiri dari 2 bentuk yaitu menurut Hanel dan Ropke yang memiliki cirri-ciri yang berbeda beda dan pada hirarki tanggung jawab dibagi menjadi 3 : pengurus, pengelola dan pengawas yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda pada saat menjalankan kegiatan koperasi .

Saran :
            Pada hirarki tanggung jawab seharusnya pengurus, pengelola dan pengawas menjalankan tugasnya masing masing agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terjadi keseimbangan tugas serta wewenang pada saat menjalankan kegiatan koperasi.  

Sumber:





Sabtu, 01 Oktober 2016

Resep Red Velvet

Bahan-Bahan yang Diperlukan Untuk Membuat Kue Red Velvet

  • 160 g mentega tawar
  • 1/8 sdt vanilla ekstrak
  • 2 sdm pewarna makanan gel merah / 200 g bit,
  • 4 butir telur ayam
  • 400 g gula pasir
  • 1/8 sdt garam rebus, kupas haluskan
  • 20 ml buttermilk
  • 1 sdm air jeruk lemon

Bahan yang diayak Bersama :

  • 400 g tepung terigu
  • 1½ sdt baking powder
  • 2 sdm cokelat bubuk
  • ½ sdt soda kue
  • Frosting keju, kocok bersama:
  • 250 g cream cheese, lunakkan di suhu ruang
  • 350 ml krim kental, dinginkan
  • 250 g keju mascarpone 2)
  • 100 g gula halus
  • ½ sdt ekstrak vanilla

Cara Membuat Kue Red Velvet

1. Pertama kita buat frosting terlebih dahulu caranya, kocok krim kental menggunakan mixer hingga menjadi kaku. Kemudian sisihkan terlebih dahuulu. Dalam wadah berbeda kocok cream cheese dan gula higga menjadi mengembang. Masukkan mascarpone dan vanila kemudian aduk hingga merata. Masukkan krim, aduk lipat perlahan dan dinginkan.
2. Selanjutnya untuk membuat cake kita kocok mentega serta gula menggunakan mixer hingga menjadi mengembang. Masukkan telur secara perlahan sambil terus diaduk. Masukkan buttermilk, air jeruk, pewarna dan vanila kemudian kocok merata.
3. Masukkan bahan kering, aduk lipat menggunakan spatula karet. Kemudian tuangkan adonan ke dalam 3 buah loyang dengan ukurang diameter 22 cm tinggi 5 cm yang sebelumnya telah diolesi dengan mentega.
4. Kemudian panggang adonan dalam oven selama kurang lebih 20 menit dalam suhu 180 derajat.
5. Iris tipis permukaan kue dengan pisau tajam. Ambil frosting kurang lebih 10 sendok makan dan ratakan dibagian permukaannya. Tangkup dengan sisa kue kemudian berikan kembali frosting .
6. Terakhir tutup semua permukaan dengan frosting dan sajikan.

Kamis, 29 September 2016

Pengertian, Tujuan dan Prinsip Koperasi

1.  Definisi Koperasi 

  Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”. Berikut beberapa definisi koperasi: 

a.    Definisi ILO ( International Labour Organization ) 

            Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu:
      1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
      2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
      3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
      4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
      5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
      6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b.    Definisi Chaniago

        Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.    Definisi Dooren 

             "There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective". Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

d.    Definisi Hatta

            Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
      1.      Solidaritas
      2.      Individualitas
      3.      Menolong diri sendiri
      4.      Jujur

e.    Definisi Munkner 

            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.    Definisi UU No.25/1992

      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

     2.   Tujuan Koperasi 

              Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

      3.   Prinsip Koperasi

        Prinsip koperasi adalah penjabaran lebih operasional dari nilai-nilai koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi baik kegiatan koperasi maupun kegiatan usaha koperasi. Ada beberapa prinsip-prinsip menurut para ahli ,yaitu: 

      a.    Prinsip Munker
             
       Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.        Keanggotaan bersifat sukarela
2.        Keanggotaan terbuka
3.        Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.        Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

      b.    Prinsip Rochdale

       Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.        Pengawasan secara demokratis
2.        Keanggotaan yang terbuka
3.        Bunga atas modal dibatasi
4.        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.        Netral terhadap politik dan agama

      c.    Prinsip Raiffesien

             Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja terbatas
3.        SHU untuk cadangan
4.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.        Usaha hanya kepada anggota
7.        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

      d.    Prinsip Schulze

       Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja tak terbatas
3.        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.        Tanggung jawab anggota terbatas
5.        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

      e.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

              1.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

                   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah:
1.   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     4.   Adanya pembatasan bunga atas modal
     5.   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
     6.   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
     7.   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

          
               2.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

                    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerja sama antar koperasi

Kesimpulan :

            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Saran :  

             Masyarakat seharusnya lebih mengapresiasi kegiatan organisasi koperasi karena di dalam organisasi tersebut memiliki tujuan yang baik untuk sesama anggota koperasi dan juga dapat memperkokoh ekonomi rakyat serta mensejahterakan ekonomi dan sosialnya .

Referensi :