Kamis, 29 September 2016

Pengertian, Tujuan dan Prinsip Koperasi

1.  Definisi Koperasi 

  Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”. Berikut beberapa definisi koperasi: 

a.    Definisi ILO ( International Labour Organization ) 

            Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu:
      1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
      2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
      3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
      4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
      5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
      6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b.    Definisi Chaniago

        Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.    Definisi Dooren 

             "There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective". Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

d.    Definisi Hatta

            Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
      1.      Solidaritas
      2.      Individualitas
      3.      Menolong diri sendiri
      4.      Jujur

e.    Definisi Munkner 

            Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.    Definisi UU No.25/1992

      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

     2.   Tujuan Koperasi 

              Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

      3.   Prinsip Koperasi

        Prinsip koperasi adalah penjabaran lebih operasional dari nilai-nilai koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan koperasi baik kegiatan koperasi maupun kegiatan usaha koperasi. Ada beberapa prinsip-prinsip menurut para ahli ,yaitu: 

      a.    Prinsip Munker
             
       Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.        Keanggotaan bersifat sukarela
2.        Keanggotaan terbuka
3.        Pengembangan anggota
4.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.        Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.        Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota

      b.    Prinsip Rochdale

       Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.        Pengawasan secara demokratis
2.        Keanggotaan yang terbuka
3.        Bunga atas modal dibatasi
4.        Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.        Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.        Netral terhadap politik dan agama

      c.    Prinsip Raiffesien

             Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja terbatas
3.        SHU untuk cadangan
4.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.        Usaha hanya kepada anggota
7.        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

      d.    Prinsip Schulze

       Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.        Swadaya
2.        Daerah kerja tak terbatas
3.        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.        Tanggung jawab anggota terbatas
5.        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

      e.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

              1.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

                   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah:
1.   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     4.   Adanya pembatasan bunga atas modal
     5.   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
     6.   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
     7.   Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

          
               2.   Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

                    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah:
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.   Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerja sama antar koperasi

Kesimpulan :

            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Saran :  

             Masyarakat seharusnya lebih mengapresiasi kegiatan organisasi koperasi karena di dalam organisasi tersebut memiliki tujuan yang baik untuk sesama anggota koperasi dan juga dapat memperkokoh ekonomi rakyat serta mensejahterakan ekonomi dan sosialnya .

Referensi :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar