1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri yang memiliki azaz kehidupan yang diterapkan oleh masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu :
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri yang memiliki azaz kehidupan yang diterapkan oleh masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu :
a. Konsep
Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat adalah organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat, antara lain :
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama
antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a.
Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota:
a.
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
c.
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi sosialis adalah koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi negara berkembang adalah
perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis.
Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti
konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada
koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara
berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. Latar belakang timbulnya aliran Koperasi
Timbulnya aliran koperasi disetiap
negara disebabkan oleh implementasi dari masing-masing ideologi yang dianut
oleh negara-negara tersebut. Ideologi yang biasa digunakan oleh aliran koperasi
adalah liberalisme/kapitalisme dan sosialisme. Maka dari itu suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara
yang bersangkutan.
A. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran
koperasi
Keterkaitan yang dianut oleh
berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut :
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi
sebagai berikut:
B. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang
dianut berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakkan
koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubbert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
a. Sejarah lahirnya koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” - 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Kesimpulan :
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan
dari koperasi itu sendiri yang memiliki azaz kehidupan yang diterapkan oleh
masyarakat pada negaranya masing-masing. Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep
yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi Negara
berkembang. Latar belakang timbulnya aliran koperasi disebabkan oleh
implementasi dari masing-masing ideologi yang dianut oleh negara-negara
tersebut. Aliran koperasi sendiri terbagi menjadi 3 yaitu : aliran yardstick,
aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Saran:
Seharusnya pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia. Pemerintah harus melakukan tugasnya sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pertumbuhan koperasi dan masyarakat sebagai pemegang peranan utama dalam perekonomian sehingga akan terwujudnya tujuan-tujuan yang di gagaskan koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar