a.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Organisasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
· Anggota koperasi sebagai individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
· Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
b.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok koperasi
2. Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
3. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
2. Hirarki
Tanggung Jawab
a. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
Pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya
2.
Pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Tugas Pengurus :
a)
Mengelola koperasi dan usahanya
b)
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
dan belanja koperasi
c)
Menyelenggaran Rapat Anggota
d)
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus
Wewenang Pengurus :
1)
Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
2)
Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
1)
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
2)
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)
Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
4)
Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1)
Mempunyai kemampuan berusaha
2)
Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,
Tugas Pengawas :
1)
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
1)
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
2)
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3)
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga
kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
a) Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
b) Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
c) Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
d) Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
Kesimpulan :
Bentuk Organisasi terdiri dari 2
bentuk yaitu menurut Hanel dan Ropke yang memiliki cirri-ciri yang berbeda beda
dan pada hirarki tanggung jawab dibagi menjadi 3 : pengurus, pengelola dan
pengawas yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda pada saat menjalankan
kegiatan koperasi .
Saran :
Pada hirarki tanggung jawab
seharusnya pengurus, pengelola dan pengawas menjalankan tugasnya masing masing
agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terjadi keseimbangan tugas serta
wewenang pada saat menjalankan kegiatan koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar