Jumat, 28 Oktober 2016

Bentuk organisasi, Hirarki tanggung jawab dan Pola Manajemen.

        1.      Bentuk Organisasi

      a.      Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum  Organisasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·       Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·       Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

     b.      Organisasi Koperasi Menurut Ropke.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
1.    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi
2.    Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi.
3.    Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
                  a)      Anggota koperasi                
                  b)      Badan usaha koperasi
                  c)      Organisasi koperasi.

2.      Hirarki Tanggung Jawab 

     a.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
            1.         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
            2.         Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

  Tugas Pengurus :
            a)         Mengelola koperasi dan usahanya
            b)        Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
            c)         Menyelenggaran Rapat Anggota
d)        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan    pengurus
  Wewenang Pengurus :
1)         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2)         Meningkatkan peran koperasi

b.   Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawab pengelola :
1)             Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2)             Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)             Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4)             Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

c. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1)         Mempunyai kemampuan berusaha
2)         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
Tugas Pengawas :
1)        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas :
            1)        Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
            2)        Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3)        Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.

3.      POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
a)      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
c)      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
d)     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Kesimpulan :
            Bentuk Organisasi terdiri dari 2 bentuk yaitu menurut Hanel dan Ropke yang memiliki cirri-ciri yang berbeda beda dan pada hirarki tanggung jawab dibagi menjadi 3 : pengurus, pengelola dan pengawas yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda pada saat menjalankan kegiatan koperasi .

Saran :
            Pada hirarki tanggung jawab seharusnya pengurus, pengelola dan pengawas menjalankan tugasnya masing masing agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terjadi keseimbangan tugas serta wewenang pada saat menjalankan kegiatan koperasi.  

Sumber:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar