A.
Badan
usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan
layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan
kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba
atau keuntungan.
1) Perusahaan
Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
a. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
c. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
g. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2) Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a)
Firma
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7. mudah memperoleh kredit usaha
b) Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. modal besar karena didirikan banyak pihak
3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
5. relatif mudah untuk didirikan
6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c)
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2. modal dan ukuran perusahaan besar
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5. kepemilikan mudah berpindah tangan
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan
/ pph dan pajak deviden
d) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
Koperasi mempunyai ciri-ciri :
1. Perkumpulan orang,
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang
dibatasi,
3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan
anggota,
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara
tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti)
sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas
(PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan
mencari laba sebesar-besarnya,
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
12. Menjalankan suatu usaha,
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi
menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
Badan Usaha
Berbentuk Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. FUNGSI KOPERASI
1.
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara Indonesia
4.
Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2) Bung Hatta
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi
skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama
dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
C. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
-dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.
Unit usaha simpan pinjam;
2.
Perdagangan umum;
3.
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.
Kontraktor dan konsultan bangunan;
5.
Penerbitan dan percetakan;
6.
Agrobisnis dan agroindustri;
7.
Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan;
8.
Jasa telekomunikasi umum;
9.
Jasa teknologi informasi;
10.
Biro jasa;
11.
Jasa pengiriman barang;
12.
Jasa transportasi;
13.
Jasa pemasaran umum;
14.
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.
Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga;
16.
Event organizer;
17. Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.
Klinik kesehatan dan apotek;
19.
Desain grafis dan galeri seni.
D. VARIABEL KINERJA KOPERASI
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk
melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumblah koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis /
kelompok koperasi, jumblah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada
bab ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Kesimpulan :
Badan
usaha memiliki ciri-ciri dan sifat yang berbeda beda tergantung dari jenis dan
badan usaha itu sendiri . Selain mempunyai ciri yang berbeda maka badan usaha
juga memiliki keunggulan dan kekurangan yang berbeda juga .
Saran :
Apabila
kita ingin mendirikan badan usaha maka sebaiknya terlebih dahulu kita
mengetahui kekurangan serta kelebihan dari badan usaha yang akan kita buat
nantinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar