1. Definisi
Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja
sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation
yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain.
Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia
disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah
dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai
daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus
kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan
Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Berikut beberapa definisi koperasi:
a. Definisi
ILO ( International Labour Organization )
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan
seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk
meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Terdapat 6 elemen yang terkandung dalam
koperasi yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi
Dooren
"There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic
objective". Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
d. Definisi
Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
1.
Solidaritas
2.
Individualitas
3.
Menolong diri sendiri
4. Jujur
e. Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f. Definisi UU
No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU No.
25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah penjabaran lebih
operasional dari nilai-nilai koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan koperasi yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi baik kegiatan koperasi maupun kegiatan usaha koperasi. Ada
beberapa prinsip-prinsip menurut para ahli ,yaitu:
a. Prinsip
Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
b. Prinsip
Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
c.
Prinsip Raiffesien
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
2. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Kesimpulan
:
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang -
seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil.
Saran :
Masyarakat seharusnya lebih mengapresiasi kegiatan organisasi koperasi karena
di dalam organisasi tersebut memiliki tujuan yang baik untuk sesama anggota
koperasi dan juga dapat memperkokoh ekonomi rakyat serta mensejahterakan
ekonomi dan sosialnya .
Referensi
: