Kamis, 31 Maret 2016

Pengolahan Sumber Daya Alam Indonesia



BAB III
PENGELOLAAN SDA INDONESIA
(25215373)

Sumber daya alam atau yang biasa disebut SDA adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotic seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme,  tetapi juga komponen abiotic, seperti minyak bumi, gas alam,berbagai jenis logam,air,dan tanah. Sumber daya alam dapat dibagi menjadi dua yaitu, sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui.
1.      MASALAH PENGELOLAANSUMBER DAYA ALAM, STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Permasalahan pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami ikerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diindetifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumber daya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, dan ekosistem padang rumput.
Kerusakan-kerusakan sumber daya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah pada pembangunan ekonomi yag tidak berkelanjutan. Padahal sumber daya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi angat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecendungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation).Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya danterjadi di hamper semua kawasan, baik terjadi di Negara-negara maju maupun Negara berkembang atau miskin.

2.      KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM, STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Keputusan politik berupa TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan agrarian da npengelolaan sumber daya alam sebenernya bukanlah kemajuan baru, meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk siding umum MPR RI tahun 1999, telah menncatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, namun, sejak GBHN tersebut dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

3.      DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Indonesia adalah Negara degan kekayaan alam yang sangat besar.Menyimpan banyak sumber mineral, energy,perkebunan, hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini in donesia berada diperingkat  6  dalam hal cadangan emas, nomer 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah cina, produsen nike terbesar kedua dunia. Tambang Grasberg papua adalah tambang terbesar didunia. Kesimpulannya Negara ini berada dalam urutan dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energy terbesar.Berada pada urutan nomor 2 eksportir batu bara didunia setelah Australia, eksportir batu bara di dunia Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar didunia, seperempatnya dikirim kesingapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia.Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada di nomer 1 dalamp roduksi CPO, produsen karetter besar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan proddusen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan brasil.

DAFTAR PUSTAKA

Sejarah Ekonomi Indonesia

BAB II
SEJARAH EKONOMI INDONESIA
(22215211) & (22215686)
 
A.      Sejarah Prakolonialisme
Yang dimaksud dengan periode Pra-Kolonialisme adalah masa – masa berdirinya kerajaan –kerajaan di wilayah Nusantara (sekitar abad ke – 5) sampai sebelum masa masuknya penjajah yang secara sistematis menguasai kekuatan ekonomi dan politik di wilayah nusantara (sekitar abad k-15 sampai 17). Daerah – daerah umumnya dipimpin oleh kerajaan-kerajaan. Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”. Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam system perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan. Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Kegiatan utama perekonomiannya adalah:
-          Pertanian, umumnya monokultural, misalnya padi di Jawa dan rempah–rempah di
Maluku.
-          Eksplorasi hasil alam, misalnya hasil laut, hasil tambang, dll.
-          Perdagangan besar antarpulau dan antarbangsa yang sangat mengandalkan jalur laut.
Kerajaan-kerajaan besar yang pernah muncul dalam sejarah Inonesia diantaranya seperti Sriwijaya (abad ke-8), Majapahit (abad ke 13-15) maupun Banten (abad ke 17-18) merupakan kerajaan –kerajaan yang sangat menguasai tiga kegiatan ekonomi diatas.

B.      System Monopoli VOC
Belanda yang saat itu menganut paham Merkantilis benar-benar menancapkan kukunya di Hindia Belanda. Belanda melimpahkan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris). Untuk mempermudah aksinya di HindiaBelanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi: :
a.      Hak mencetak uang
b.      Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
c.       Hak menyatakan perang dan damai
d.      Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri
e.      Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-rajaHak-hak itu seakan melegalkan  keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda.
Kota-kota dagang dan jalur-jalur pelayaran yang dikuasainya adalah untuk menjamin monopoli atas komoditi itu. VOC juga belum membangun system pasokan kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti verplichte leverentie (kewajiban meyerahkan hasil bumi pada VOC) dan contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untuk mendukung monopoli itu. Disamping itu, VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi, antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan hak extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di Maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia. Dengan memonopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negeri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda.
Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk Priangan. Bahkan ekspor kopi di masa itu mencapai 85.300 metrik ton, melebihi ekspor cengkeh yang Cuma 1.050 metrik ton. Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme Perancis yang melarang ekspor logam mulia, Belanda justru mengekspor perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan hasil bumi. Karena selama belum ada hasil produksi Eropa yang dapat ditawarkan sebagai komoditi imbangan,ekspor perak itu tetap perlu dilakukan. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh:
a.      Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar, terutama perang Diponegoro.
b.      Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar.
c.       Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri.
d.      Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit. Maka, VOC diambil-alih oleh republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republi Bataaf dihadapkan pada suatu sistem keuangan yang kacau balau.
e.      Selain karena peperangan sedang berkecamuk di Eropa (Continental stelstel oleh Napoleon), kebobrokan bidang moneter sudah mencapai puncaknya sebagai akibat ketergantungan akan impor perak dari Belanda di masa VOC yang kini terhambat oleh blokade Inggris di Eropa. Sebelum republik Bataaf mulai berbenah, Inggris mengambil alih pemerintahan di hindia belanda.

C.      System Tanam Paksa
Cultuurstelstel (Sistem Tanam Paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada permintaannya di pasaran dunia. Sejak saat itu, diperintahkan pembudidayaan produk-produk selain kopi dan rempah-rempah, yaitu gula, nila, tembakau, teh, kina, karet, kelapa sawit, dll. Sistem ini jelas menekan penduduk pribumi, tapi amat menguntungkan bagi Belanda, apalagi dipadukan dengan sistem konsinyasi (monopoli ekspor). Setelah penerapan kedua sistem ini, seluruh kerugian akibat perang dengan Napoleon di Belanda langsung tergantikan berkali lipat. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram--yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan--dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang). Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang  memicu meningkatnya taraf hidup mereka. Bagi pemerintah Belanda, ini berarti bahwa masyarakat sudah bisa menyerap barang-barang impor yang mereka datangkan ke Hindia Belanda. Dan ini juga merubah cara hidup masyarakat pedesaan menjadi lebih komersial,tercermin dari meningkatnya jumlah penduduk yang melakukan kegiatan ekonomi nonagraris.
Jelasnya, dengan menerapkan cultuurstelstel, pemerintah Belanda membuktikan teori sewa tanah dari mazhab klasik, yaitu bahwa sewa tanah timbul dari keterbatasan kesuburan tanah. Namun disini, pemerintah Belanda hanya menerima sewanya saja, tanpa perlu mengeluarkan biaya untuk menggarap tanah yang kian lama kian besar. Biaya yang kian besar itu meningkatkan penderitaan rakyat, sesuai teori nilai lebih (Karl Marx), bahwa nilai leih ini meningkatkan kesejahteraan Belanda sebagai kapitalis.

D.     System ekonomi Kapitalis /Liberal
Sistem ekonomi kapitalis atau juga disebut sistem ekonomi liberal adalah suatu system ekonomi yang kehidupan ekonomi masyarakatnya sangat dipengaruhi atau dikuasai oleh pemilik-pemilik modal. Sistem ini mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad ke 18, setelah Adam Smith yang dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi menerbitkan buku “The Wealth of Nations“.  Adam Smith mempunyai pandangan bahwa kepentingan pribadi merupakan kekuatan pengendali kehidupan ekonomi yang akan berjalan ke arah kemakmuran bangsa.
Jika setiap orang diberi kebebasan, semuanya akan berusaha untuk mencapai kemakmuran bagi dirinya sendiri. Kebebasan yang dimaksudkan Adam Smith, antara lain mencakup kebebasan menjalankan usaha, kebebasan memiliki alat-alat produksi, kebebasan menetapkan harga, kebebasan untuk mengadakan persaingan, kebebasan mengadakan perundingan. Semboyan kaum liberal adalah “laissez faire“ artinya biarkanlah. Semboyan ini mempunyai makna “biarkanlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka, biarkanlah produksi dan harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar bebas, tanpa adanya campur tangan pemerintah“.
Diberikannya kebebasan tidak terlepas dari berkembangnya paham individualisme dan rasionalisme pada zaman kelahiran kembali kebudayaan Eropa (renaisance) pada sekitar abad pertengahan (abad ke-XVI). Yang dimaksud dengan kelahiran kembali kebudayaan Eropa adalah pertemuan kembali dengan filsafat Yunani yang dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan modern setelah berlangsungnya Perang Salib pada abad XII – XV. Cepat diterimanya kebudayaan Yunani oleh ilmuwan Eropa tidak terlepas dari suasana masa itu, dimana Gereja mempunyai kekuasaan yang dominan sehingga berhak memutuskan sesuatu itu benar atau salah. Hal tersebut mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif diluar Gereja. Dalam hal ini filsafat Yunani yang mengajarkan bahwa rasio merupakan otoritas tertinggi dalam menentukan kebenaran, sangat cocok dengan kebutuhan ilmuwan Eropa waktu itu.
Pengaruh gerakan reformasi terus bergulir, sehingga mendorong munculnya gerakan pencerahan (enlightenment) yang mencakup pembaruan ilmu pengetahuan, termasuk perbaikan ekonomi yang dimulai sekitar abad XVII-XVIII. Salah satu hasilnya adalah masyarakat liberal kapitalis. Namun gerakan pencerahan tersebut juga membawa dampak negatif. Munculnya semangat liberal kapitalis membawa dampak negatif yang mencapai puncaknya pada abad ke-XIX, antara lain eksploitasi buruh, dan penguasaan kekuatan ekonomi oleh individu. Kondisi ini yang mendorong dilakukannya koreksi lanjutan terhadap sistem politik dan ekonomi, misalnya pembagian kekuasaan, diberlakukannya undang-undang anti monopoli, dan hak buruh untuk mendapatkan tunjangan dan mendirikan serikat buruh.

a.    Sistem Liberal Kapitalis Awal/Klasik.
Sistem ekonomi liberal kapitalis klasik berlangsung sekitar abad ke-XVII sampai menjelang abad ke-XX, dimana individu/swasta mempunyai kebebasan penguasaan sumber daya maupun pengusaan ekonomi dengan tanpa adanya campur tangan pemerintah untuk mencapai kepentingan individu tersebut, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai ekses negatif diantaranya eksploitasi buruh dan penguasaan kekuatan ekonomi. Untuk masa sekarang, sitem liberal kapitalis awal/klasik telah ditinggalkan.

b.    Sistem Liberal Kapitalis Modern.
Sistem ekonomi liberal kapitalis modern adalah sistem ekonomi liberal kapitalis yang telah disempurnakan. Beberapa unsur penyempurnaan yang paling mencolok adalah diterimanya peran pemerintah dalam pengelolaan perekonomian. Pentingnya peranan pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pengawas jalannya perekonomian. Selain itu, kebebasan individu juga dibatasi melalui pemberlakuan berbagai peraturan, diantaranya undang-undang anti monopoli (Antitrust Law). Nasib pekerja juga sudah mulai diperhatikan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan yang melindungi hak asasi buruh sebagai manusia. Serikat buruh juga diijinkan berdiri dan memperjuangkan nasib para pekerja. Dalam sistem liberal kapilalis modern tidak semua aset produktif boleh dimiliki individu terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, pembatasannya dilakukan berdasarkan undang-undang atau peraturan-peraturan. Untuk menghindari perbedaan kepemilikan yang mencolok, maka diberlakukan pajak progresif misalnya pajak barang mewah.
Negara-negara yang menganut sistem ekonomi liberal kapitalis modern antara lain :
1.         Di benua Amerika, antara lain Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Kuba, Kolombia, Ekuador, Kanada, Maksiko, Paraguay, Peru dan Venezuela.
2.         Di benua Eropa, sebagian besar menganut sistem ini antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cekoslovakia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris.
3.         Di benua Asia, antara lain India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand, Turki, Malaysia, Singapura.
4.         Kepulauan Oceania, antara lain Australia dan Selandia Baru.
5.         Di benua Afrika, sistem ekonomi ini terbilang masih baru. Negara yang menganut antara lain Mesir, Senegal,  Afrika Selatan.
DAFTAR PUSTAKA
·         Sukirno Sadono. 2008 . Teori Pengantar Mikro Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
(22215211)
E.      Era Kependudukan Jepang
Hal-hal yang diberlakukan dalam sistem pengaturan ekonomi pemerintah Jepang adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan ekonomi diarahkan untuk kepentingan perang maka seluruh potensi sumber daya alam dan bahan mentah digunakan untuk industri yang mendukung mesin perang. Jepang menyita seluruh hasil perkebunan, pabrik, Bank dan perusahaan penting. Banyak lahan pertanian yang terbengkelai akibat titik berat kebijakan difokuskan pada ekonomi dan industri perang. Kondisi tersebut menyebabkan produksi pangan menurun dan kelaparan serta kemiskinan meningkat drastis.
·         Jepang menerapkan sistem pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang sangat berat. Pengawasan tersebut diterapkan pada penggunaan dan peredaran sisa-sisa persediaan barang. Pengendalian harga untuk mencegah meningkatnya harga barang. Pengawasan perkebunan teh, kopi, karet, tebu dan sekaligus memonopoli penjualannya. Pembatasan teh, kopi dan tembakau, karena tidak langsung berkaitan dengan kebutuhan perang. Monopoli tebu dan gula, pemaksaan menanam pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan perkebunan merusak tanah.
·         Menerapkan sistem ekonomi perang dan sistem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan perang). Konsekuensinya tugas rakyat beserta semua kekayaan dikorbankan untuk kepentingan perang. Hal ini jelas amat menyengsarakan rakyat baik fisik maupun material.
·         Pada tahun 1944, kondisi politis dan militer Jepang mulai terdesak, sehingga tuntutan akan kebutuhan bahan-bahan perang makin meningkat. Untuk mengatasinya pemerintah Jepang mengadakan kampanye penyerahan bahan pangan dan barang secara besar-besaran melalui Jawa Hokokai dan Nagyo Kumiai (koperasi pertanian), serta instansi resmi pemerintah. Dampak dari kondisi tersebut, rakyat dibebankan menyerahkan bahan makanan 30% untuk pemerintah, 30% untuk lumbung desa dan 40% menjadi hak pemiliknya. Sistem ini menyebabkan kehidupan rakyat semakin sulit, gairah kerja menurun, kekurangan pangan, gizi rendah, penyakit mewabah melanda hampir di setiap desa di pulau Jawa salah satunya: Wonosobo (Jateng) angka kematian 53,7% dan untuk Purworejo (Jateng) angka kematian mencapai 224,7%.
·         Sulitnya pemenuhan kebutuhan pangan semakin terasakan bertambah berat pada saat rakyat juga merasakan penggunaan sandang yang amat memprihatinkan. Pakaian rakyat compang camping, ada yang terbuat dari karung goni yang berdampak penyakit gatal-gatal akibat kutu dari karung tersebut. Adapula yang hanya menggunakan lembaran karet sebagai penutup.

* Politik Dumping
            Adalah politik atau kebijakan yang dilakukan dengan cara menjual produk diluar negeri lebih murah daripada didalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mrnguasai pasar di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang mungkin kurang maju.
Syarat politik Dumping :
Permintaan barang terhadap hasil produksi dalam negeri kurang elastic dibandingkan dengan dengan luar negeri yang keadaan pasar persaingannya sempurna atau kekuatan dalam negeri lebih besar dari luar negeri.
Konsumen di dalam negeri tidak akan mungkin membeli barang hasil produksi di luar negeri.
Kebijakan – kebijakan perdagangan internasional (proteksi, politik dagang bebas, dan politik dumping) melalui tariff, kuota, premi dan subsidi.
F.        Cita – Cita Ekonomi Merdeka
Perekonomian Indonesia merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong menolong dan usaha bersama, yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi. Pada saat ini dilapangan ekonomi, sebagai konsekuensi dari politik kita yang tidak berdaulat, terjadi perampasan dan penguasan sebagian besar sumber daya dan aset nasional kita oleh modal asing. Hampir semua kekayaan alam kita, seperti tambang, hutan, pertanian, kekayaan laut, mata air, dan lain-lain, berada di tampuk asing. Padahal, Bung Karno pernah mengingatkan, sebuah bangsa tidak bisa dikatakan merdeka jikalau kebijakan ekonominya membiarkan kekayaan dari hasil-hasil buminya mengalir ke peti-peti kekayaan perusahaan-perusahaan raksasa kapitalis dunia.
G.      Keadaan ekonomi saat periode orde lama dan orde baru
1.    ORDE LAMA
a)    Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan sangat buruk, karena:
  • Inflasi yang sangat tinggi, karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali 
  • Adanya blokade ekonomi, untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI 
  • Kas negara kosong
  • Eksploitasi besar-besaran saat masa penjajahan
Usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalh ekonomi diatas, antara lain:
Ø  Program Pinjaman Naional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP.
Ø  Upaya menembus blockade dengan diplomasi beras ke India, mengadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika.
Ø  Konferensi februari 1946 dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah ekonomi.
Ø  Pembentukan Badan Perancang Ekonomi tahun 1947.
b)   Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Perekonomian diserahkan sesuai teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer (tidak menginginkan adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian). Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan ekonomi diatas, antara lain:
Ø  Gunting Syarifudin, pemotongan nilai uang (sanering) untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
Ø  Program benteng (cabinet natsir)
Ø  Nasionalisasi De Javache Bank menjadi Bank Indonesia dengan fungsi sebagai bank sentral.
Ø  System ekonomi Ali Baba.
Ø  Pembatalan sepihak atas hasil konferensi meja bundar, termasuk pembubaran uni Indonesia-Belanda.

c)    Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (semuanya diatur oleh pemerintah). Sistem ini diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi
2.    ORDE BARU
a.      Kebijakan pemerintah orde baru diarah kan pada pembangunan merata di segala bidang yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan:
Ø  Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
Ø  Pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Ø  Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
b.      Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
c.       Revolusi Hijau dan Industrialisasi

DAFTAR PUSTAKA
·         Slamet . 2012. LKS SEJARAH IPS untuk SMA/MA. Jakarta: Media Adi Karya
(22215686)