Jumat, 02 Desember 2016

Permasalahan dalam koperasi di Indonesia


Permasalahan Koperasi
                                      Di Indonesia



Disusun oleh:
1.      Agung Kurniawan        ( 20215278 )
2.      Alvin Sergio Affandi    ( 20215585 )
3.      Endah Darmasari          ( 22215211 )
4.      Evita Yusrina Silfahmi ( 22215310 )
5.      Inne Hanandita             ( 23215385 )
6.      Listiani Roswita            ( 23215850 )

Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
2016



BAB 1
PENDAHULUAN


   1.1       Latar belakang
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki koperasi  jelas membuat koperasi sebagai badan usaha yang sangat menguntungkan di Indonesia. Pada awalnya koperasi berasal dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh pada kalangan rakyat kecil yang saat itu mengalami penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang disebabkan dari sistem kapitalisme yang terjadi pada saat itu. Masyarakat hanya mempunyai kemampuan ekonomi yang terbatas yang secara spontan mengajak masyarakat yang mempunyai nasib yang sama untuk menolong dirinya dan masyarakat lainnya. Sehingga pemerintah membuat peraturan Undang-Undang No.12 tahun 1967, undang-undang ini berfungsi untuk melindungi organisasi usaha yang berupa koperasi ini.
Namun pada akhir-akhir ini Koperasi semakin jarang ditemukan di lingkungan masyarakat. Padahal masih banyak masyarakat kecil yang membutuhkan keberadaan koperasi ini. Banyak hal yang membuat Koperasi kurang diminati oleh masyarakat baik itu dari factor internal maupun eksternal. Kurangnya wawasan masyarakat terhadap koperasi menjadi salah satu factor tidak berkembangnya koperasi di Indonesia selain itu juga sebagian masyarakat tidak memiliki rasa kepedulian terhadap koperasi. Maka dari itu dibutuhkan penyuluhan-penyuluhan yang dapat menambah wawasan masyarakat dalam mengembangkan koperasi.

                  1.2      Rumusan Masalah
          1.  Mengapa koperasi sangat kurang diminati
  2.  Mengapa koperasi sulit berkembang?
          3.  Mengapa keterbatasan modal menjadi penghambat berkembangnya koperasi?
          4.  Mengapa SDM menjadi penghambat berkembangnya koperasi?

             1.3        Tujuan
 1.  Untuk mengetahui apa penyebab koperasi kurang diminati
 2.  Untuk mengetahui penyebab koperasi sulit berkembang
 3.  Untuk mengetahui mengapa keterbatasan modal menjadi penghambat berkembangnya  koperasi
   4.  Untuk mengetahui mengapa SDM menjadi penghambant berkembangnya koperasi 


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       Teoritis

2.1.1    Koperasi sangat kurang diminati
Banyak hal yang membuat koperasi pada saat ini kurang diminati yaitu dikarenakan ada asumsi yang tertanam bahwa kegagalan koperasi di masa lampau tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat sehingga timbul rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi. Oleh sebab itu maka diperlukan sosialisasi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sosialisasi ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat bahwa koperasi itu berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga apabila suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan maka koperasi akan bertanggung jawab sepenuhnya akan hal itu terhadap masyarakat. Selain itu perlu diadakannya pembenahan pelayanan dan menciptakan produk baru yang lebih inovatif sehingga mampu bersaing dengan pihak swasta. 

2.1.2    Koperasi sangat sulit berkembang
Koperasi sendiri dalam perkembangannya di Indonesia mengalami pasang surut bahkan sudah banyak anggota koperasi yang non-aktif, padahal  koperasi di nilai sebagai fasilitas yang memiliki potensi dalam membangun ekonomi Indonesia yang mandiri dan mapan, sebab sistem kekeluargaan dalam koperasi tidak akan membelit anggotanya dengan peraturan-peraturan perbankan yang mempersulit perekonomian.
Jadi apa yang menyebabkan Koperasi sulit berkembang terutama di Indonesia? Kurangnya peminat dan sulit untuk mendapatkan modal bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga-lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimpanan dana misalnya perbankan, kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi menjadi faktor utamanya karna akan berpengaruh pada prakteknya dilapangan dan beranggapan hal itu tak akan menghasilkan manfaat untuk diri mereka pribadi. Banyaknya masyarakat yang masih memandang sebelah mata dan kurangnya berpartisipasi menjadikan usaha ini terbatas dan menyebabkan sosialisasi anggota koperasi belum optimal.
Selain itu tidak sedikit masyarakat berbicara mengenai harga barang di koperasi lebih mahal dari pada di pasar swalayan, sehingga masyarakat jadi enggan untuk membeli barang dikoperasi sebab harganya yang jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Tentu saja konsumen di Indonesia  akan memilih untuk membeli suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dibanding koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk melakukan transaksi di koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan tidak berjalan sama sekali.
Sebaiknya untuk mengembangkan koperasi diperlukannya promosi yang kreatif dari para anggota koperasi , mensosialisasikan melalui media massa dan secara langsung dengan terjun kelapangan agar masyarakat Indonesia mengetahui hal-hal tentang koperasi dan minat masyarakat juga bertambah.

2.1.3    Keterbatasan Modal
Modal merupakan salah satu faktor produksi yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan suatu usaha. Dengan adanya pemberian modal ke koperasi, koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan berkembang. Modal yang ada harus dimanfaatkan untuk usaha - usaha yang bermanfaat untuk para anggotanya, usaha-usaha dari koperasi juga dapat membantu pembentukan modal baru yaitu dengan cara mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi. Hal ini dilakukan agar membangun kepercayaan masyarakat, sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi. Koperasi yang memiliki permasalahan di bidang permodalan tidak akan berkembang dengan baik karena mereka memiliki kekurangan dana untuk mengembangkan usahanya. Maka dari itu dana dari pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan usaha koperasi dan juga dana dari masyarakat yang menyimpan uangnya di koperasi dapat berguna sebagai modal utama berkembangnya koperasi.

2.1.4    SDM
Factor yang sangat mempengaruhi keadaan koperasi di Indonesia salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Pada saat koperasi menjalankan kegiatan operasionalnya banyak pengurus atau pengelola yang kurang mendukung jalannya kegiatan koperasi. Keadaan seperti inilah yang membuat koperasi semakin lama semakin kurang diminati karena seringkali pendirian koperasi didasarkan pada dorongan yang secara tidak langsung dipaksakan oleh pemerintah. Pengurus koperasi yang dipilih biasanya berdasarkan status social atau jabatan yang dimiliki oleh masyarakat. Tidak jarang kita menjumpai pengurus koperasi yang sudah lanjut usia hal ini menyebabkan pengurus tidak focus dalam mengelola koperasi karena kemampuan mereka yang terbatas. Selain itu pengurus koperasi dipilih tanpa memperhatikan pengalaman baik dari sisi akademis maupun dari kemampuannya dalam menjalankan kewirausahaan.  Maka dari itu sangat perlu diadakan pengarahan kepada generasi muda tentang koperasi agar dapat melakukan perkembangan koperasi sehingga koperasi tetap dapat berkembang dan semakin banyak orang yang tertarik dengan hal hal yang di tawarkan oleh koperasi. 

2.2       Analisis dan Kasus             

Kasus :

 


JAKARTA - Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) jumlah anggota koperasi yang ada di seluruh Indonesia saat ini sebanyak 37,78 juta orang. Jumlah tersebut dinilai masih sangat minim. Sekretaris Jenderal Kemenkop UKM Agus Muharam mengatakan, jumlah anggota koperasi tersebut masih jauh dari kata ideal. Sebab jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia yang hampir mencapai 250 juta orang, jumlah anggota koperasi di Indonesia seharusnya bisa lebih besar lagi."Idealnya paling tidak dari seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai usaha itu sekitar 7,6 juta unit. Kalau rata-rata memiliki 2-3 tenaga kerja, ya minimum seharusnya ada 100-150 juta anggota koperasi," terangnya saat dihubungi Okezone, Selasa (12/7/2016).
Untuk itu, Agus menilai seharusnya seluruh perusahaan-perusahaan nasional mendirikan koperasi yang beranggotakan karyawannya. Apalagi dengan begitu anggota terdaftar memiliki kredibilitas karena memiliki pendapatan tetap. "Anggotanya jelas berkualitas karena punya pendapatan, kan tujuan koperasi menolong kesejahteraan anggotanya juga. Jadi perusahaan harusnya wajib mendirikan koperasi karyawan," imbuhnya. Sayangnya, Kemenkop UKM berencana akan membubarkan 62 ribu koperasi yang ada karena tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentu hal itu tidak sejalan dengan upaya meningkatkan jumlah anggota koperasi.

Analisis :
            Di dalam kasus ini membahas tentang sangat minimnya jumlah anggota koperasi yang ada di Indonesia dibandingkan jumlah penduduk yang ada di Indonesia. Pada kasus ini sangat terlihat masyarakat Indonesia kurang tertarik dengan adanya kegiatan koperasi ini padahal dengan adanya koperasi ini sangat membantu masyarakat Indonesia dalam mensejahterakan kehidupannya terutama untuk kalangan masyarakat menengah kebawah. Merupakan awal yang baik apabila pemerintah berniat untuk mendirikan koperasi di perusahaan – perusahaan Nasional yang beranggotakan karyawannya. Hal itu akan memberikan dampak yang positif bagi anggota koperasi yang merupakan karyawan perusahaan dan memberikan dampak yang positif dalam perkembangan koperasi di Indonesia. Namun apabila KemenKop UKM berniat untuk membubarkan kegiatan koperasi sebaiknya di tinjau ulang terlebih dahulu atau mencari solusi lain seperti misalnya peningkatan kualitas dalam pelayanan, karena koperasi yang dapat berkembang baik adalah koperasi yang memiliki SDM yang kompeten dan berkualitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk para anggotanya. 


BAB 3
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa banyak permasalahan yang membuat Koperasi tidak dapat berkembang pesat di Indonesia. Banyak factor yang menghambat perkembangan koperasi diantaranya adalah SDM dan Modal. Dalam mengembangkan koperasi maka dibutuhkan SDM yang berkualitas yang mampu melayani dengan baik anggota koperasinya dan juga yang memiliki pengalaman, baik dibidang akademis maupun dari kemampuannya menjalankan kewirausahaan. Selain itu pemerintah dan masyarakat dapat saling bahu membahu untuk membantu permodalan dalam mengembangkan koperasi. Maka dari itu perlu diadakan pengarahan kepada generasi muda agar dapat melakukan perkembangan koperasi nantinya sehingga Koperasi di Indonesia dapat berkembang dan diminati oleh masyarakat. 

3.2       Saran
            Dalam mengembangkan koperasi sebaiknya lebih selektif dalam memilih pengurus koperasi seperti halnya tidak memilih pengurus koperasi yang sudah lanjut usia dan memilih pengurus koperasi yang masih muda namun memiliki kemampuan dalam bidang akademis dan mau mengembangkan koperasi. Sehingga nantinya mereka dapat menciptakan hal-hal yang lebih inovatif dalam upaya mengembangkan koperasi sehingga harapan kami dalam berekembangnya koperasi di Indonesia dapat terwujud. Selain itu perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan minat untuk menjadi bagian dari anggota koperasi. Sehingga nantinya impian masyarakat untuk mensejahterakan kehidupannya dapat terwujud terutama untuk golongan masyarakat menengah kebawah. 

DAFTAR PUSTAKA :














Sabtu, 29 Oktober 2016

Sisa Hasil Usaha (SHU)

      1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang dimiliki.

        2. Informasi Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para anggota, sebagai berikut :
a)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b)       Bagian (presentase) SHU Anggota.
c)      Total simpanan seluruh anggota.
d)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e)      Jumlah simpanan per anggota.
f)       Volume atau omzet usaha per anggota.
g)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
h)       Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
1.             Transaksi Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
2.             Partisipasi Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
3.             Volume atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
4.             Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
5.             Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.

       3. Rumus Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :


1)             SHU atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)             SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



SHU A = JUA + JMA


 



Keterangan :
SHU A            :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



SHU A = Va /VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


 


Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota

        4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
a)      SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dengan non-anggota.
b)      SHU anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
d)     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

5. Pembagian SHU Per Anggota
SHU A =JUA+JMA

Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :


Keterangan :
SHU A            : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota

 
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :



SHU A = Va /VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


 




Keterangan :
SHU A             : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
Va                   : Volume Usaha Anggota
VUK               : Volume Usaha Total Koperasi
Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
TMS                : Modal Sendiri Total
JMA                : Jasa Modal Anggota
Kesimpulan :
Jadi SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu

Sumber :
Arifin Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta