a.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”.
Selain
yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi
pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Manfaat Wajib daftar Perusahaan :
a.
untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan
b. memudahkan mencari mitra bisnis
c.
mendasarkan investasi pada perkiraan
yang jelas
d. meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan wajib daftar perusahaan :
a.
memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
b.
memberikan pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
b.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.
Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.
Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.
Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang
bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam
perdagangan.
c.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
d.
Ketentuan Pendaftaran
1. Apabila tanda daftar perusahaan
hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
2. Apabila ada perubahan atas hal
yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan
dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan
tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
3. Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
4. Apabila terjadi pembubaran
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau
pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
e.
Sanksi-sanksi
1. Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
2. Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar