HUKUM DAGANG
A. Pengertian hukum dagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan
atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan
dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai
keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan
dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran
barang-barang atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan
untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
B. Sumber-sumber hukum dagang
Berikut
ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang (
Wetboek van Koophandel ).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (
BW ).
3. Undang-Undang khusus lainnya, antara
lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Perbankan, dan lain-lain.
4. Perjanjian.
5. Hukum kebiasaan.
6. Yurisprudensi.
7. Doktrin Hukum
C. Sistematika Hukum Dagang
Pada
awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua
buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi
pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar,
dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan
sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau
penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya,
serta macam-macam pertanggungan.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.
D. Kewajiban pembukuan
Menurut Pasal 6 Ayat (1) KUHD
disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan
mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia
diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari
tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan
sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu ( Pasal 6 ayat
(2) KUHD).
E. Beberapa macam persekutuan dagang
Berikut
ini adalah beberapa macam persekutuan dagang:
1. Mastschap (rekanan), ialah
perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua
orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan
usaha bersama.
2. Perseroan Komanditer adalah
suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab
secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang
memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
3. Firma adalah perseroan untuk
menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan
sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan
pelaksanaannya.
F.
Pengertian bursa dagang, makelar,
Ekspeditur dan komisioner
1.
Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari
orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
2.
Makelar adalah pedagang perantara yag
diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan perusahaann
perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat berharga
dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain dengan
menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
3.
Ekspeditur adalah orang-orang yang
menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut
barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.
4.
Komisioner adalah orang yang melakukan
perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri atau atas nama
firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.
G. Pengertian dan macam-macam surat
berharga
Surat berharga adalah suatu hak yang
melekat pada surat itu. Artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam
bentuk surat. Sedangkan surat yang mempunyai harga mencakup semua surat surat
berharga.
Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD), Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).
Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD), Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar