Sabtu, 29 April 2017

Tulisan 3 : Hukum Dagang

                                                            HUKUM DAGANG
A.              Pengertian hukum dagang
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.
B.               Sumber-sumber hukum dagang
Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
1.         Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel ).
2.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
3.         Undang-Undang khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
4.         Perjanjian.
5.         Hukum kebiasaan.
6.         Yurisprudensi.
7.         Doktrin Hukum
C.               Sistematika Hukum Dagang
Pada awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.

Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.

D.              Kewajiban pembukuan
Menurut Pasal 6 Ayat (1) KUHD disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu ( Pasal 6 ayat (2) KUHD).
E.              Beberapa macam persekutuan dagang
Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang:
1.      Mastschap (rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama.
2.      Perseroan Komanditer  adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
3.      Firma adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
4.      Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.

F.                  Pengertian bursa dagang, makelar, Ekspeditur dan komisioner
1.      Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.
2.      Makelar adalah pedagang perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)
3.      Ekspeditur adalah orang-orang yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.
4.      Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri  atau atas nama firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.
G.               Pengertian dan macam-macam surat berharga
Surat berharga adalah suatu hak yang melekat pada surat itu. Artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat. Sedangkan surat yang mempunyai harga mencakup semua surat surat berharga.
Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD),  Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar