PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2.
TUJUAN HUKUM
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan
hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1.
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles,
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai.
3.
SUMBER HUKUM
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang Pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a)
Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi
atau meteri (jiwa) hukum.
b)
Sumber hukum Formal (Kenborn) :
perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hokum itu
sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal :
a.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
(Pasal 5 ayat (1))
b.
Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik
pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
c.
Yurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU
dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
d.
Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua
Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi
kepentingan Negara yang bersangkutan.
e.
Doktrin
Pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan
MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan
Pemerintah;
6.
Keputusan
Presiden;
7.
Peraturan
Daerah
4.
KAIDAH ATAU NORMA
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
a. Hakikat
Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan
adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.Dalam sistem hukum Barat yang berasal
dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1.
Impere
(perintah)
2.
Prohibere
(larangan)
3.
Permittere
(yang dibolehkan).
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
a.
Hukum ekonomi
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Pengertian hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).