Sabtu, 17 Oktober 2015

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha 
 
         Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Bentuk-bentuk Badan Usaha 
  
1. Koperasi
 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi,angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 2. BUMN

BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan.

 A. Perusahaan persero
     
           Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

B. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri PerUm:

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.Artinya,   perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

 C. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri

Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

  3. BUMS
      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

A. Perusahaan Persekutuan 

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan,yaitu:

 1) Firma
      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  Ciri-ciri Firma:  
  • Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
           Kelebihan:  
  • Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang 
  • Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang 
  • Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu 
            Kelemahan: 
  • Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan 
  • Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan 
  • Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.

B. Perusahaan Komanditer (CV)

     adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  •  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. 
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
             Kelebihan: 
  • Cara pendiriannya mudah 
  • Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu 
  • Sistem pengelolaan lebih baik 
  • Mudah memperoleh kredit dari bank.
             Kelemahan: 
  • Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas 
  • Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu  
  • Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan.
C. Perseroan Terbatas 

      Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). 
           Kelebihan: 
  • Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
  • Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan 
  • Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain.
  • Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya 
  • Mudah memperoleh kredit dari bank 
           Kelemahan: 
  • Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit 
  • Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan  
  • Rahasia badan usaha kurang terjamin
  4. Yayasan 

    Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni : 
a)   Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan. 
b)   Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan. 
c)   Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
d)   Yayasan tidak mempunyai anggota. 

Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah : 
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan         memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh      pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina. 
c.  Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Sumber :


Sabtu, 10 Oktober 2015

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

  I.      PENGERTIAN PERUSAHAAN 

Adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi dan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan dari faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Perusahaan dapat juga diartikan sebagai suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

         II.      Tempat dan kedudukan Perusahaan

          Pemilihan tempat dan letak perusahaan merupakan factor penting dalam tercapainya :
  • Tujuan Perusahaan 
  • Efisiensi Perusahaan
  • Daerah Pemasaran Produk 
  • Pindah Tempat : Tidak Ekonomis dan Peraturan Pemerintah 
    1.  Tempat Kedudukan Perusahaan                                                                                                    
             Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya. 

    2. Letak Perusahaan             
                                                                                                                              Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.          
                 
      Faktor- faktor yang mempengaruhi biaya adalah: 
A. Harga bahan baku/ bahan pembantu

B. Tingkat upah buruh

C. Tanah

D. Pajak

E.  Tingkat bunga

F.  Biaya alat produksi tahan lama

G. Biaya atas jasa pihak ketiga

2.1 Jenis -Jenis Letak Perusahaan  
     Jenis-jenis letak perusahaan dibedakan menjadi 4,yaitu:

A.     Terikat pada Alam
      Hal ini terjadi karena faktor ketersediaan dan bahan baku yang ada di alam .
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.

B.      Terikat pada Sejarah
      Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik,Pekalongan.

C.      Ditetapkan oleh Pemerintah
      Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan. 
Contoh : Perusahaan berbahan dasar kimia,dampak dari limbahnya dapat ditekan serendah mungkin.

D.      Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
       Yang bersifat industri seperti ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.


                 III.    Tujuan Perusahaan
  •         Tujuan ekonomis 
            Tujuan ekonomis dari suatu perusahaan adalah menjaga eksistensinya kepada    masyarakat atas produk-produk yang mereka ciptatakan dan makin menciptakan produk-produk baru yang bermutu sehingga masyarakat dapat membeli serta mengetahui perusahaan yang menciptakan produk tersebut.

Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
   
  • Tujuan social           
            Perusahaan harus terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang diinginkan oleh para investor dalam usaha yang akan mereka lakukan,perusahaan juga harus memperhatikan apa yang diinginkan perusahaan,jika apa yang mereka inginkan sudah dikabulkan maka mereka akan bekerja secara maksimal dalam menciptakan suatu produk dan yang terakhir adalah keinginan konsumen untuk memperoleh suatu produk/jasa yang sangat membantu mereka dalam melakukan kegiatan dan memenuhi kepuasan sehari-hari.


      IV.     Perusahaan Sebagai Suatu Sistem 
     System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.
  • Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.  
  • Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan.  
  • Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja. 
  • Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus. 
  • Kepada pemerintah => membayar pajak. 
 
      V.       Fungsi-fungsi Perusahaan

                   Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.

          A.   Fungsi Operasi

                        Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan,akuntansi,administrasi,teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan fungsi operasi penunjang.

           B.    Fungsi Manajemen
      
                  Perencanaan:  
  
                        1. Bisa membuat pelaksanan tugas jadi tepat serta aktivitas tiap unit akan                              terorganisasi ke arah tujuan yang sama.
                        2. Dapat menghindari kesalahan yang mungkin akan terjadi
                        3. Memudahkan pengawasan
                        4. Dipergunakan sebagai pedoman dasar dalam menjalankan aktivitas
                       
                 Orginizing:
                      1. Pendelegasian wewenang didalam manajemen atas kepada manajemen                             pelaksana.         
                      2. Ada pembagian tugas yang jelas.
                      3. Mempunyai manajer puncak yang profesional untuk mengkoordinasikan                               segala aktivitas.

                 Directing:
                 1. Menciptakan suasana lingkungan kerja yang dinamis dan sehat 
                 2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dengan optimal

                 Controling
                 1.  Mengevaluasii keberhasilan dalam proses mencapai tujuan  
                 2.  Menempuh langka klarifikasi serta koreksi atas terjadinya penyimpangan 
                      yang ditemukan .
                 3.  Memberi alternatif solusi atas masalah yang terjadi dalam mencapai tujuan                        yang telah ditentukan.
       VI.   Ciri-ciri Perusahaan 

Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.Ciri – ciri perusahaan tersebut adalah:

·   Operatif

Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.


·   Koordinatif

Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.


·   Regular

Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.


·   Dinamis

Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.


·   Formal

Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,


·   Lokasi

Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.


·   Pelayanan Bersyarat

Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
     VII.   Lingkungan Perusahaan
 
Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.


Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :


1.   Lingkungan Eksternal

Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.

Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

A)    Lingkungan eksternal makro

Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :

  • Keadaan alam => SDA, lingkungan.
  • Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
  • Hukum
  • Perekonomian
  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Social dan budaya
  • Kependudukan
  • Hubungan internasional.

B)     Lingkungan eksternal mikro

Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
 Contoh :

  • Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
  • Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
  • Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
  • Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

2.   Lingkungan Internal

Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
 Contoh :

  • Tenaga kerja
  • Peralatan dan mesin
  • Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
  • Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
  • System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan. 
     
    VIII. PENDEKATAN DALAM MELIHAT BISNIS DAN LINGKUNGAN
    Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.
    Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
    Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat faktor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.

    sumber :
    http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/02/fungsi-manajemen.html
    https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
    https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial